Penomoran Ijazah Nasional yang selanjutnya disingkat PIN adalah sistem penomoran ijazah yang diberlakukan secara nasional dengan menggunakan format penomoran diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Nomor Ijazah Nasional yang dikeluarkan mulai tahun 2017 dan mulai tanggal 29 Desember 2020, seluruh perguruan tinggi di Indonesia wajib menggunakan nomor ijazah [โฆ]